22 Januari 2009

PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN

NOMOR 15 TAHUN 2003


 

TENTANG


 

PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI

LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN


 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI SRAGEN


 

Menimbang     :     a.    bahwa dengan telah ditetapkan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan perlu membentuk Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen ;

  1. bahwa Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang didasrkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tidak diberlakukan lagi, dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah ;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen ;

    Mengingat     :     1.    Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950) ;

            2.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 55 Tahun 1974, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) Jo Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1999; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890) ;

3.    Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60 tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4262);
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 24 Tahun 2003 seri D Nomor 46 ; Tambahan Lembaran Daerah Nomor 57 Tahun 2003 seri D Nomor 46)


 

Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN


 

MEMUTUSKAN:


 

Menetatapkan    :    PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN.


 

BAB I

KETENTUAN UMUM


 

Pasal 1


 

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :

1.    Daerah adalah Kabupaten Sragen ;

2.    Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sragen;

3.    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen ;

4.    Bupati adalah Bupati Sragen ;

5.    Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah kabupaten Sragen ;

6.    Lembaga Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat LTD Kabupaten Sragen ;

7.    Unit Pelaksana Teknis Badan selanjutnya disebut UPTB adalah unsur pelaksana operasional Badan dilapangan ;

8.    Unit Pelaksana Teknis Kantor selanjutnya disebut UPTK adalah unsur pelaksana operasional Kantor dilapangan ;

9.    Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjang tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam Satuan Organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahliannya dan atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.


 

BAB II

PEMBENTUKAN


 

Pasal 2


 

(1)    Dengan Peraturan daerah ini dibentuk LTD, yang terdiri dari :

    a.    LTD berbentuk Badan ;

    b.    LTD berbentuk Kantor.an Perencanaan Pembangunan Daerah ( BAPPEDA ) ;

b.    Badan Pengawasan Daerah ( BAWASDA ) ;

c.    Badan Pengelola Keuangan Daerah ( BPKD ) ;

d.    Badan Pendidikan dan Latihan ( B.Diklat ) ;

e.    Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ).

(3)    LTD yang berbentuk Kantor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b Pasal ini, yaitu :

a.    Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbang linmas);

b.    Kantor Pariwisata; Investasi dan Promosi ;

c.    Kantor Pelayanan Terpadu;

d.    Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil.


 

Pasal 3


 

(1)    Dengan peraturan ini dibentuk Unit Pelaksanaan Teknis tertentu, yang terdiri dari :

a.    UPT Badan Diklat yaitu :

    UPT Badan Pengolahan Produksi dan jasa;

b.    UPT Badan Kepegawaian Daerah :

    UPT Badan Kepegawaian Daerah dengan lokasi dan wilayah kerja di 20 (dua puluh) Kecamatan;

c..    UPT kantor Pariwisata Investasi da Promosi, terdiri dari :

    UPTK


 

BAB III

KEDUDUKAN


 

Pasal 4


 

(1)    LTD sebagaimana dimaksud pada pasal 2 Peraturan Daerah ini adalah merupakan unsur pelaksana tertentu Pemerintah Daerah.

(2)    LTD dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah sesuai dengan bidang kewenangannya.

(3)    UPT adalah merupakan unsur pelaksana tuugas tertentu masing-masing dipimpin oleh seorang kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Badan/Kantor yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan, dan secara operasional dikoordinasikan oleh Camat.


 

BAB IV

TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI


 

Bagian Pertama

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah


 

Pasal 5


 

(1)    Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah dibidang Perencanaan Pembangunan Daerah.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi :

a.    perumusan kebijakan teknis dalam lingkup perencanaan pemabangunan daerah;

b.    penunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah;

c.    pelaksana tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.


 

Pasal 6


 

(1)    Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri dari :

a.    Kepala ;

b.    Bagian Tata Usaha, terdiri dari :

1)    Sub Bagian Umum dan Keuangan;

2)    Sub Bagian Penyusunan Rencana Kegiatan.

c.    Bidang Pendataan, dan Pelaporan, terdiri dari :

1)    Sub Bidang Pengumpulan Data;

2)    Sub Bidang Peloporan dan Peragaan Data.

d.    Bidang Ekonomi dan Sosial Budaya, terdiri dari :

1)    Sub Bidang Ekonomi;

2)    Sub Bidang Sosial Budaya.

e.    Bidang Fisik dan Prasarana, terdiri dari :

1)    Sub Bidang Prasarana Wilayah dan Parawisata;

2)    Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup.

f.    Kelompok jabatan Fungsional.

(2)    Bagan Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


 

Bagian Kedua

Badan Pengawasa Daerah


 

Pasal 7


 

  1. Badan Pengawasan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah dibidang pengawasan.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Badan Pengawasan Daerah menyelenggarakan fungsi :

    a.    perumusan kebijakan tehnis dibidang pengawasan ;

    b.    penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah ;

    c.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.


 

Pasal 8


 

(1)    Susunan Organisasi Badan Pengawasa Daerah, terdiri dari :

a.    Kepala ;

b.    Bagian Tata Usaha, terdiri dari :

1)    Sub Bagian Umum dan Keuangan;

2)    Sub Bagian Dekumentasi dan Pengolahan data;

c.    Bidang Pemerintahan dan Aparatur, terdiri dari :

1)    Sub Bidang Pemerintahan;

2)    Sub Bidang Aparatur.

d.    Bidang Pembangunan dan Perekonomian, terdiri dari :

1)    Sub Bidang Pembangunan;

2)    Sub Bidang Perekonomian.

e.    Bidang Keuangan, Perlengkapan, Peralatan dan Kesejahteraan Sosial, terdiri dari :

1)    Sub Bidang Keuangan, Perlengkapan dan peralatan;

2)    Sub Bidang Kesejahteraan Sosial.

f.    Kelompok jabatan Fungsional.

(2)    Bagan Susunan Organisasi Badan Pengawasan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan daerah ini.


 

Bagian Ketiga

Badan Pengelola Keuangan Daerah


 

Pasal 9


 

(1)    Badan Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelengaraan Pemerintah Daerah dibidang pengelolaan keuangan daerah ;

(2)    dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, badan Pengelola Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi :

a.    perumusan kebijakan teknis dibidang keuangan daerah ;

b.    penunjang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ;

c.    pembinaan UPT BPKD ;

d.    pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.


 

Pasal 10


 

(1)    Susunan Organisasi Badan Pengelola Keuangan Daerah, terdiri dari :

a.    Kepala ;

b.    Bagian Tata Usaha, terdiri dari :

1)    Sub Bagian Umum dan Keuangan;

2)    Sub Bagian Dokumentasi dan Pengolahan Data.

c.    Bidang Anggaran, terdiri dari :

1)    Sub Bidang Perencanaan Anggaran;

2)    Sub Bidang Analisa Anggaran.

d.    Bidang Akutansi dan Verifikasi, terdiri dari :

1)    Sub Bidang Neraca Daerah dan Akutansi Keuangan;

2)    Sub Bidang Peloporan dan Pertanggungjawaban Keuangan.

e.    Bidang Perbendaharan dan Kas Daerah, terdiri dari :

1)    Sub Bidang Pengurusan dan Pembebanan;

2)    Sub Bidang penerimaan dan Pembayaran.

f.    Kelompok jabatan Fungsional.

(2)    Bagan Susunan Organisasi Badan Pengelola Keuangan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Bagian Keempat

Badan Pendidikan dan latihan


 

Pasal 11


 

(1)    Badan Pendidikan dan latihan mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah dibidang pendidikan dan latihan.

(2)    dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Badan Pendidikan dan latihan menyelenggarakan fungsi :

a.    perumusan kebijakan teknis dibidang Pendidikan dan Latihan ;

b.    penunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah ;

c.    pembinaan UPT Badan Diklat ;

d.    pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.


 

Pasal 12


 

(1)    UPT Badan Diklat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas operasional Badan Pendidikan dan latihan dibidang Pengolahan Produksi dan jasa.

(2)    dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, UPT Badan Diklat menyelenggarakan fungsi :

a.    pelaksanaan tugas operasional Badan Diklat sesuai dengan bidangnya;

b.    pelaksanaan urusan administrasi;

c.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Badan.


 

Pasal 13


 

(1)    Susunan Organisasi Badan Pendidikan dan Latihan, terdiri dari :

a.    Kepala ;

b.    Bagian Tata Usaha, terdiri dari :

1)    Sub Bagian Umum dan Keuangan;

2)    Sub Bagian Dokumentasi dan Pengolahan Data.

c.    Bidang Diklat Ketrampilan Masyarakat, terdiri dari :

1)    Sub Bidang Pelatihan;

2)    Sub Bidang Bina Hasil Latihan.

d.    Bidang Pendidikan dan Latihan Pegawai, terdiri dari :

1)    Sub Bidang Diklat Fungsional dan Teknis;

2)    Sub Bidang Kepemimpinan.

e.    UPTB

f.    Kelompok jabatan Fungsional.

(2)    Bagan Susunan Organisasi Badan Pendidikan dan latihan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


 

Bagian Kelima

Badan Kepegawaian Daerah


 

Pasal 14


 

(1)    Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, Badan Kepegawaian Daerah menyelenggarakan fungsi :

a.    perumusan kebijakan teknis dibidang manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah;

b.    penunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah dibidang kepegawaian ;

c.    pembinaan UPT BKD ;

d.    pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.


 

Pasal 15


 

(1)    UPT Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Kepegawaian Daerah dengan lokasi dan wilayah kerja di 20 (dua puluh) Kecamatan;

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) Pasal ini, UPT BKD menyelenggarakan fungsi :

a.    pelaksanaan tugas operasional BKD sesuai dengan bidangnya;

b.    pelaksanaan urusan administrasi;

c.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Badan;


 

Pasal 16


 

(1)    Susunan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah, terdiri dari :

a.    Kepala ;

b.    Bagian Tata Usaha, terdiri dari :

1)    Sub Bagian Umum dan Keuangan;

2)    Sub Bagian Dokumentasi dan Pengolahan Data.

c.    Bidang Pengadaan dan Mutasi Kepegawaian, terdiri dari :

1)    Sub Bidang Pengadaan Kepegawaian;

2)    Sub Bidang Mutasi Kepegawaian.

d.    Bidang Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur, terdiri dari :

1)    Sub Bidang Perencanaan Kepegawaian;

2)    Sub Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur.

e.    Bidang pembinaan dan Pemberhentian Kepegawaian, terdiri dari :

1)    Sub Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Kepegawaian;

2)    Sub Bidang Pemberhentian Kepegawaian.

f.    UPTB ;

g.    Kelompok jabatan Fungsional.

(2)    Bagan Susunan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


 

Bagian Keenam

Kantor Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat


 

Pasal 17


 

(1)    Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :

a.    perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat;

b.    penunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat;

c.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.


 

Pasal 18


 

(1)    Susunan Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, terdiri dari :

a.    Kepala ;

b.    Sub Bagian Tata Usaha ;

c.    Seksi Hubungan Antar Lembaga ;

d.    Seksi Kesatuan dan Ketahanan Bangsa ;

e.    Seksi Kesiagaan, Penyelamatan dan Perlindungan Masyarakat ;

f.    Kelompok jabatan Fungsional.

(2)    Bagan Susunan Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


 

Bagian Ketujuh

Kantor Pariwisata Investasi dan Promosi


 

Pasal 19


 

(1)    Kantor Pariwisata, Investasi dan Promosi mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelengaraan Pemerintah Daerah dibidang pariwisata, investasi dan promosi Pemerintah Kabupaten Sragen;

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Kantor Pariwisata, Investasi dan Promosi menyelenggarakan fungsi :

a.    perumusan kebijakan teknis di bidang Pariwisata, Investasi dan Promosi;

b.    penunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah ;

c.    pembinaan UPT Kantor Pariwisata, Investasi dan Promosi ;

d.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.


 

Pasal 20


 

(1)    UPT Kantor Pariwisata, Investasi dan Promosi mempunyai tugas melaksanakan tugas operasional kantor Pariwisata, Investasi dan Promosi dibidang tertentu dan mempunyai wilayah kerja dibeberapa kecamatan ;

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, UPT Kantor Pariwisata, Investasi dan Promosi menyelenggarakan fungsi :

a.    pelaksanaan tugas operasional kantor Pariwisata, Investasi dan Promosi sesuai dengan bidangnya;

b.    pelaksanaan urusan administrasi ;

c.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala kantor.


 

Pasal 21


 

(1)    Susunan Organisasi Kantor Pariwisata, Investasi dan Promosi, terdiri dari :

1.    Kepala ;

2.    Sub Bagian Tata Usaha ;

3.    Seksi Obyek dan Daya Tarik Pariwisata ;

4.    Seksi Pemasaran ;

5.    Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana ;

6.    UPTK ;

7.    Kelompok Jabatan Funfsional.

(2)    Bagan Susunan Organisasi Kantor Pariwisata, Investasi Promosi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


 

Bagian Kedelapan

Kantor Pelayanan Terpadu


 

Pasal 22


 

(1)    Kantor Pelayanan Terpadu mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Pelayanan Terpadu ;

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Kantor Pelayanan Terpadu menyelenggarakan fungsi :

a.    perumusan kebijakan teknis dibidang Pelayanan Terpadu ;

b.    penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang Pelayanan Terpadu;

c.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya ;


 

Pasal 23


 

(1)    Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Terpadu, terdiri dari :

a.    Kepala ;

b.    Sub Bagian Tata Usaha ;

c.    Seksi Perijinan ;

d.    Seksi Pelayanan ;

e.    Seksi Bina Program dan Informasi ;

f.    Kelompok Jabatan Funfsional.

(2)    Bagan Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Terpadu sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


 

Bagian Kesembilan

Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil

Pasal 24


 

(1)    Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil ;

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil menyelenggarakan fungsi :

a.    perumusan kebijakan teknis di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil;

b.    penunjang penyelenggaraan pemerintahan Daerah dibidang Kependudukan dan Catatan Sipil;

c.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya ;


 

Pasal 25


 

(1)    Susunan Organisasi Kantor Kependudukan dan catatan Sipil, terdiri dari :

a.    Kepala ;

b.    Sub Bagian Tata Usaha ;

c.    Seksi Kependudukan / KK ;

d.    Seksi Catatan Sipil ;

e.    Seksi Penyuluhan dan Data ;

f.    Kelompok Jabatan Funfsional.

(2)    Bagan Susunan Organisasi Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


 

BAB V

KETENTUAN LAIN – LAIN


 

Pasal 26


 

Pejabaran tugas dan fungsi serta tata kerja Lembaga Teknis Daerah baik yang berbentuk Badan maupun Kantor ditetapkan dengan keputusan Bupati.


 

Pasal 27


 

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen.


 

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP


 

Pasal 28


 

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


 

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen.


 

Disahkan di Sragen

Pada tanggal 23 oktober 2003

BUPATI SRAGEN,


 

Ttd


 

UNTUNG WIYONO


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Diundangkan di Sragen

pada tanggal 25 Oktober 2003

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN


 

ttd


 

Drs. SRIMOYO TAMTOMO, SH. MM

Pembina Utama Muda

NIP : 500 047 836

 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2003

NOMOR 28 SERI D NOMOR 10.


 


 


 


 

Tidak ada komentar: